kartel yamaha honda

Kembali lagi soal kartel yang di voniskan kepada yamaha dan Honda, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menurut informasi bakal mengungkap bukti yang digunakan untuk menjerat Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) dalam kasus pengaturan harga.

KPPU telah menyatakan YIMM dan AHM melakukan praktik kartel skutik 110 – 125 cc yang bertentangan dengan Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang penetapan harga motornya.

Selama sidang, KPPU sudah menghadirkan bukti, salah satunya email internal YIMM yang isinya menyangkut pejabat tinggi AHM tentang persetujuan harga. waahh

Baca juga :

Kena Vonis Kartel, tapi Honda Tegaskan tidak akan turunkan harga skutik 110

seperti dilansir cnnindonesia bahwa Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, pihaknya sedang menyiapkan penjelasan tentang bukti. katanya hal itu perlu dilakukan untuk menjelaskan bukti apa saja yang telah di gunakan KPPU saat pengadilan dan dasar untuk melaporkan kedua pabrikan tersebut.

Kasus pengaturan harga YIMM dan AHM terjadi di era kepengurusan KPPU periode 2012-2018.

“Saya sekarang masih menyiapkan, mudah-mudahan teman-teman nanti bisa datang,” kata Guntur yang menjabat untuk periode 2018 – 2023 di kantornya kawasan Jakarta Pusat, Senin (6/5).

baca :

Vonis MA : Yamaha-Honda terbukti kartel Harga, kena denda total 47,5 Milyar Rupiah

April bulan lalu 2019, MA menyatakan untuk menolak pengajuan kasasi dari YIMM dan AHM atas putusan KPPU. sikap MA itu justru memperkuat alat bukti KPPU.

“Kalau bukti kami tidak kuat, MA tidak akan menguatkan putusan KPPU. Kami percaya MA. Jadi, kalau keberatan ya dapat PK (peninjauan kembali). Ini (penolakan kasasi) sudah jadi putusannya MA,” kata Guntur.

Memang beritanya AHM menolak mengakui bukti-bukti selama persidangan bersama KPPU. Menurut Honda alat bukti email internal YIMM sifatnya hanya sepihak.

Sementara Yamaha sampai sekarang masih bungkam terkait kasus ini.

Popular posts

Leave a Reply