Masih ingat dengan kasus Kartel Harga skuter matic 110 – 125cc oleh pabrikan Yamaha dan Honda?? Ternyata pihak Yamaha dan Honda mengajukan kasasi namun hal itu di tolak olah pihak MA.

Dengan jelas Mahkamah Agung MA menolak permohonan kasasi dari PT.YIMM dan PT.AHM dan juga menguatkan vonis sebelumnya bahwa Yamaha dan honda melakukan kartel harga skutik 110-125cc yang sangat merugikan Konsumen.

Hal ini berawal dari KPPU atau komisi pengawas persaingan usaha mencium adanya praktek kartel motor skuter matic 110-125cc di indonesia. Nah praktek kartel ini membuat harga jual motor skuter tersebut ke konsumen menjadi lebih tinggi dan mahal, dan itu jelas merugikan konsumen.

Langkah selanjutnya KPPU membuka sidang untuk memeriksa dan di 20 februari 2017 pihak KPPU memutuskan bahwa benar adanya ada praktek kartel harga antara yamaha dan Honda.

Untuk vonis tersebut Yamaha di denda Rp. 25 milyar sedangan Honda Rp.22,5 milyar. wedyaan tenann

Dari sini Yamaha dan Honda pun gak terima dan mengajukan banding ke PN jakut di 5 desember 2017. Kemudian PN menolak banding untuk kemudian memutuskan menguatkan keputusan KPPU.

Karena banding di tolak, pihak yamaja dan honda mengajukan kasasi ke MA.

Namun ternyata begini jawaban pihak MA. Seperti dilansir detikk

“Tolak,” demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (29/4/2019).

Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. Putusan itu diketuk dalam sidang pada 23 April 2019 dengan panitera pengganti Susi Saptati

Sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No 5 Tahun 1999, pelaku kartel dapat dikenai sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

“Majelis Komisi memberikan penambahan denda kepada Terlapor I (Yamaha-red) sebesar 50 persen dari besaran proporsi denda karena Terlapor I dalam proses persidangan ini telah memberikan data yang dimanipulasi,” demikian bunyi putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016 seperti dilansir di detik news

Sedangkan Majelis Komisi memberikan pengurangan denda kepada terlapor II (Honda) sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena terlapor II yang dalam proses persidangan ini telah kooperatif dalam memberikan data.

“Menghukum Terlapor I denda sebesar Rp 25 miliar dan menghukum Terlapor II denda sebesar Rp 22,5 miliar,” ujar majelis KPPU.

Source : detik.com

Popular posts

5 thoughts on “Vonis MA : Yamaha-Honda terbukti kartel Harga, kena denda total 47,5 Milyar Rupiah

Leave a Reply