Lanjut tentang vonis Kartel oleh pihak Mahkamah agung untuk dua pabrikan motor di indonesia yaitu Yamaha dan Honda.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas kasus dugaan praktik kartel harga harga sepeda motor skuter matik (skutik) 110-125 cc yang dilakukan Yamaha dan Honda.

MA menguatkan putusan sebelumnya yang memvonis Honda-Yamaha melakukan kartel yang mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi.

Imi berawal dari dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat adanya praktik kartel sepeda motor skutik 110-125 cc di Indonesia.

Dalam praktek kartel ini jelas kpnsumen yang di rugikan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat bahwa Yamaha dan Honda harus menghormati keputusan MA dan harus menjalankam apa yamlng sudah di tetapkan.

Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, mengungkapkan bahwa dengan keputusan ini Honda dan Yamaha diharapkan seharusnya bisa menurunkan harga jual motornya. waahh mungkinkah itu terjadi?? Karena kita tahu sudah melihat bagaimana harga motor matic yang semakin melambung tinggi.

Seperti di lansir detik news :

“Kami harap Yamaha dan Honda itu menurunkan harga ke harga fair price sesuai dengan perhitungan KPPU. Kartel itu kan implikasinya bisa menimbulkan kerugian konsumen, konsumen harus membeli dengan harga di atas fair price tadi. KPPU kan pasti menemukan harga yang fair,” kata Sudaryatmo dari YLKI.

Kilas balik..bahwa Sebelumnya pada Oktober 2016 lalu, anggota KPPU Helmi Nurjamil menilai harga skutik 110 cc dan 125 cc sebesar Rp 14 juta sampai Rp 15 juta oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dianggap tidak wajar. Wahh

“Makanya saya tadi tanyakan untuk skutik dengan teknologi fuel injection kenapa antara pelaku usaha A dan pelaku usaha B ini perbedaannya signifikan. Kalau berbeda Rp 100/Rp 200 ribu masih wajar. Nah tadi disebutkan TVS Rp 12 juta, perkiraan harga pesaing (Honda-Yamaha) Rp 14 sampai-Rp 15 juta. Ini selisihnya Rp 3 juta,” tutur Helmi.

Namun kenaikan harga yang dilakukan YIMM dan AHM akan dirasa wajar oleh masyarakat, karena mereka memiliki pangsa pasar yang besar.

Kerugian yang dialami konsumen akibat harga yang terlalu tinggi dan gak fair ini harus dicari pemecahan masalahnya. dan juga praktek kartel ini menimbulkan keuntungan yamg terlalu tinggi untuk pabrikan motor dari jepang ini.

Dianggap berlebihan karena sebenarnya di jual dengan harga wajar saja notabene yamaha dan honda itu sudah untung.

Apalagi putusan pengadilan mengatakan denda yang di bebankan itu besarnya tidak sebanding dengan besar keuntungan yang di dapat oleh kedua pabrikan karena praktek kartel tadi.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 berbunyi tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memang sudah mengatur pengenaan denda serendah-rendahnya dan setinggi-tingginya.

Denda maksimal yaitu Rp 25 miliar. Melalui putusan ini, Yamaha didenda Rp 25 miliar dan Honda harus membayar Rp 22,5 miliar.

Menurut sudaryatmo lagi bahwa seharusnya denda itu persentase dari keuntungan yang di dapat dari persaingan yang tidak normal dan hasil praktek kartel itu.

Sementara itu, pihak PT Astra Honda Motor (AHM) buka suara. General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbudin mengatakan : “Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media,”

Pihak AHM menolak tuduhan KPPU bahwa Honda dan Yamaha melakukan pengaturan harga. Sebab, Honda dan Yamaha telah bersaing secara fair di pasar.

“Dan dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga. Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen,” ungkap pak Muhib.

Akan tetapi hal itu disambut argumen dari YLKI sudaryatmo bahwa argumen seperti itu harusnya di sampaikam dalam proses kasasi.

“Ketika hakim atau Mahkamah Agung (menolak), ya harusnya kedua belah pihak (Yamaha dan Honda) mematuhi. Artinya argumen dia tidak cukup meyakinkan majelis kasasi di Mahkamah Agung. Kecuali dia mengajukan PK, cuma kan PK tidak menunda putusan Mahkamah Agung,” ujar Sudaryatmo.

Pihak PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) belum memberikan komentarnya. Yamaha melalui Manager Public Relation Antonius Widiantoro sampai berita ini ditayangkan belum juga merespons pertanyaan maupun telepon dari detikcom.

Source : detik.com

Popular posts

2 thoughts on “Yamaha dan Honda di Vonis Kartel, diminta turunkan harga motornya. Mungkinkah???

  1. admin numpang promo ya.. 🙂
    cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indoneisa pin bbm : 5EE80AFE

Leave a Reply