Di Philipina Undang Undang Resmi larang anak kecil naik sepeda motor

Halo mas dab… Akhirnya Pemerintah Filipina resmi melarang untuk anak kecil mengendarai sepeda omtor tanpa perlengkapan safety apapun. jadi bagi yang melanggar bakal kena ancaman hukuman denda tunai.. wahh keren nih masbro..

Untuk undang undang di Filipina memberikan denda sebesar PHP 3000 atau sekitar setara 800ribu rupiah yang kedapatan membawa anak kecil diatas motor tanpa perlengkapan safety. kemudian Hukuman sebesar PHP 5000 atau 1,4 juta rupiah jika tertangkap untuk yang kedua kalinya..dan Jika masih bandel juga dan tertangkap untuk yang ketiga kalinya maka denda sebesar PHP 10000 atau sekitar 2,6 juta rupiah.

dan jika pelaku masih bandel juga dan tertangkap sekali lagi maka hukuman pencabutan kartu SIM akan di berlakukan.

Pemberlakukan undang undang ini Departemen perhubungan di Filipina sangat yakin bisa membaantu keamanan penumpang, walaupun beberapa orang menganggap bahwa langkah tersebut sebagai “anti kerakyatan”, karena skuter memiliki manfaat besar bagi keluarga dengan tingkat ekonomi rendah.

baca : Doni Tata Mantan Pembalap GP 250 dan WSS jadi Driver Ojek Online??? Lohhhh

Sedangkan bagaimana dengan Indonesia?? Indonesia ini sebagai salah satu negara dengan pengguna motor terbesar di dunia memiliki persoalan yang sama yaitu sebagian besar masyarakat membawa serta anak kecil naik kendaraan motor, bukan hanya itu saja di Indonesia malah orang tuanya bangga kalau anak nya masih kecil naik motor sendiri.. contoh saja di bali ini anak anak SMP sudah bawa motor semuanya..hampir semuanya..dan itu semua butuh solusi tepat dan juga kedewasaan orang tua yang harus mengerti betapa membahayakan anak membawa motor sendiri yang masih di bawah umur.

Apalagi anak kecil jaman sekarang sudah berani berani naik motor sambil ngebut tanpa perlengkapan safety sedikitpun. jangan kan perlengkapan layak.. pake aja nggak kok..sedangkan untuk Undang undang mengatur tentang perangkat safety untuk anak kecil di indonesia ini masih belum ada.

berita HOT minggu ini :

Leave a Reply