Yamaha telah menyematkan fitur Lampu Hazard pada All New Yamaha R15, namun begitu mereka menghimbau pada para rider calon konsumen atau yang bakal membeli all new yamaha R15 nanti untuk menggunakannya dengan bijak.. yup.. lampu hazard memang bukan sembarangan di pakai di keadaan biasa biasa saja dan kapanpun di gunakan, lampu hazard ini harus benar benar di pakai jika dalam keadaan tertentu saja dan bukan untuk mainan

Memang merupakan fitur baru yang belum di miliki motorsport fairing 150cc saat ini dan lampu hazard ini dikembangkan berdasarkan masukan dari banyak pihak dan yamaha pun membekali lampu hazard untuk di gunakan dalam keadaan darurat.. memang fitur lampu hazard ini sangatlah penting apalagi saat pengendara dalam keadaan darurat…

Bukan hanya itu saja masbro lampu  hazard ini di atur dalam UU dalam penggunaanya makanya gunakanlah dengan bijak… sesuai UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta PP No.44 tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi..yaitu

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Maka itu artinya lampu hazard ini tidak boleh digunakan saar riding biasa atau saat iring iringan kecuali jika motor itu sudah memiliki hak utama seperti yang telah tercatat pada UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 59 Ayat 5 : a,b dan c yang berbunyi

5. Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan dan angkutan barang khusus.
Naah pasti pada tanya nih mungkin yang belum tahu.lampu hazard itu apa sih??

Lampu hazard atau biasa disebut dengan lampu tanda darurat adalah mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan. Mode lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard yang pada umumnya bergambar segitiga merah di sekitar daerah kemudi.

Fungsi Lampu hazard adalah :

  • Digunakan ketika kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
  • Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
  • Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang/sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor, pemberhentian arus lalulintas mendadak di depan, dll
  • Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman/pemberhentian mendadak pada lalulintas/jalan raya\
  • Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalan yang seharusnya
  • Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang/depan kendaraan tidak menyala
  • Digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut
  • Dinyalakan pada cuaca buruk di jalan raya/toll seperti: badai hujan, kabut tebal, dll
  • Dinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan raya/toll yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan lainya
  • Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek
  • Dinyalakan ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas/jalan raya
  • Digunakan saat kendaraan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalan
  • Digunakan saat mengemudi di daerah berbahaya (banjir, radiasi nuklir, lapangan penerbangan, jalan off-road, dsb)
  • Digunakan untuk kendaraan patroli, polisi/TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainya dalam menjalankan tugas
  • Dll

Penyalahgunaan : 

Yang Maksud dari penyalahgunaan adalah menggunakannya lampu hazard yang sebenarnya tidak perlu digunakan.

  • Menggunakan saat kendaraan sedang berjalan namun tidak dalam kondisi darurat/penting
  • Menggunakan untuk perihal yang tidak penting
  • Menggunakan untuk membingungkan pengemudi di belakang
  • Dll

Fungsi lain dari Lampu Hazard adalah :

  • Digunakan untuk alarm mobil bila mobil kita dimasuki orang asing, bersamaan dengan bunyinya klakson/alarm
  • Digunakan pada penguncian mobil, yang artinya bila berbunyi dan nyala 1x artinya berhasil dikunci, lalu bila berbunyi dan nyala 2x artinya berhasil terbuka
  • Beberapa mobil memanfaatkan lampu hazard pada saat pintu mobil terbuka, tetapi memiliki jeda waktu lampu menyala berkedip lebih lama dibandingkan lampu hazard biasanya.

Naah wes jelas toh masbroo??? semoga bermanfaat

3 thoughts on “Ternyata All New Yamaha R15 sudah dilengkapi fitur Lampu Hazard .. Bijak dalam penggunaan!

Leave a Reply